Beranda / ONG39 / MUI: Sembako dan Rumah Tak Boleh Dipajaki

MUI: Sembako dan Rumah Tak Boleh Dipajaki

ONG39 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan sikapnya terkait kebijakan perpajakan nasional, khususnya yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

Penegasan MUI soal Pajak Kebutuhan Pokok

 Pemberlakuan pajak atas kebutuhan tersebut dianggap berpotensi meningkatkan beban hidup masyarakat.

Menurut MUI, sembako dan rumah merupakan kebutuhan primer yang wajib dipenuhi negara. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan aspek moral, kemaslahatan publik, serta prinsip keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

BACA JUGA :
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Gugat Status Tersangka KPK

MUI menjelaskan beberapa alasan utama mengapa sembako dan rumah tidak layak dipajaki:

1. Berdampak Langsung pada Masyarakat Kecil

Penambahan pajak pada sembako atau rumah dapat menaikkan harga kebutuhan pokok secara signifikan. Kondisi ini berpotensi memperlebar kesenjangan sosial dan meningkatkan angka kemiskinan.

2. Berlawanan dengan Prinsip Ekonomi Berkeadilan

Dalam perspektif syariah, beban pajak idealnya diberikan kepada pihak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih. Sementara kebutuhan pokok adalah elemen dasar kehidupan yang wajib terjangkau oleh seluruh warga.

3. Rumah Adalah Hak Dasar Warga Negara

Transaksi rumah, terutama rumah pertama untuk keluarga, seharusnya mendapat perlindungan dan relaksasi pajak, bukan beban tambahan.

4. Potensi Membebani UMKM dan Pedagang Pasar

Pajak pada sembako dapat memberikan dampak domino terhadap biaya produksi UMKM dan pedagang kecil di pasar tradisional, yang akhirnya membuat harga naik dan daya beli turun.


Mendorong Kebijakan Pajak yang Lebih Berkeadilan

MUI juga mendorong pemerintah agar menyusun kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran.

Selain itu, MUI mengajak pemerintah untuk memperkuat program subsidi, distribusi barang pokok yang efisien, serta pengawasan harga agar masyarakat tidak semakin terbebani.


Harapan untuk Pemerintah ke Depan

MUI berharap pemerintah tetap konsisten melindungi kelompok rentan dan menjaga daya beli masyarakat. Dengan tidak memajaki sembako dan rumah, beban ekonomi masyarakat dapat lebih ringan, terutama dalam kondisi biaya hidup yang cenderung meningkat.

Kebijakan yang pro-rakyat, menurut MUI, adalah kunci untuk memastikan stabilitas sosial, pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta kesejahteraan jangka panjang.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *