Beranda / Berita Nasional / Kronologi Kasus Mutilasi oleh Alvi Maulana

Kronologi Kasus Mutilasi oleh Alvi Maulana

Waktu dan Tempat Kejadian

Pada Minggu, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, Alvi Maulana (24) membunuh pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25), di rumah kos mereka di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.

Motif Pembunuhan

Alvi dan TAS menjalin hubungan asmara selama lima tahun dan tinggal bersama di kos tersebut. Menurut Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, kekesalan Alvi terhadap omelan TAS mengenai tuntutan gaya hidup dan ekonomi yang tidak mampu dipenuhi oleh Alvi memicu pembunuhan ini. Kekesalan tersebut memuncak setelah mereka melakukan hubungan suami istri yang belum sah.

Proses Pembunuhan dan Mutilasi

Setelah pulang larut malam dan mendapati TAS mengunci pintu kos dari dalam, Alvi merasa marah. Cekcok terjadi antara keduanya, yang berujung pada Alvi yang menusuk leher kanan TAS dengan pisau dapur, menyebabkan korban tewas kehabisan darah.

Setelah memastikan korban tewas, Alvi memutilasi jasad TAS di kamar mandi kos, memotong tubuhnya menjadi ratusan bagian. Ia membuang sebagian potongan tubuh di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto, sementara ia menyimpan sebagian lainnya di dalam laci lemari dan menguburnya di depan kos.

Pengungkapan Kasus

Warga menemukan potongan telapak kaki kiri TAS di semak-semak Pacet pada Sabtu, 6 September 2025, yang mengungkapkan kasus ini. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan 65 potongan tubuh lainnya di area tersebut. Polisi kemudian menangkap Alvi pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di kosnya di Surabaya.

Pengakuan dan Permintaan Maaf

Alvi mengaku menyesal atas perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia menjelaskan bahwa kekesalan berlebihan terhadap omelan dan tuntutan ekonomi dari TAS memicu tindakannya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *