ONG39 – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pengelola Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) tidak memiliki kewenangan untuk memecat relawan yang bertugas di lapangan.
Meski terjadi pengurangan penerima manfaat secara drastis, Nanik mengingatkan bahwa pengelola SPPG tetap tidak boleh memecat para relawan dapur. Ia memaparkan, honor para relawan bisa memakai mekanisme at cost, atau sistem penggantian biaya yang sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah seperti kuitansi, faktur, atau tiket.
BACA JUGA:
Banjir Terjang Malalak, Akses Transportasi Sempat Lumpuh
Relawan MBG Memiliki Hak dan Perlindungan
BGN juga menegaskan bahwa relawan memiliki hak atas:
-
Perlindungan saat bertugas
-
Akses informasi yang transparan terkait tugas
-
Pendampingan jika terjadi konflik internal
-
Kepastian peran tanpa ancaman pemberhentian sepihak
Pengelola SPPG Diminta Fokus pada Kinerja Program
Daripada mempersoalkan keberadaan relawan, BGN meminta SPPG fokus pada:
-
Peningkatan kualitas penyediaan bahan pangan
-
Efisiensi distribusi kepada penerima manfaat
-
Transparansi laporan kegiatan
-
Penguatan koordinasi dengan BGN pusat
BGN juga mengingatkan bahwa setiap kendala di lapangan harus dilaporkan melalui jalur resmi, bukan melalui tindakan pemecatan atau ancaman kepada relawan.
BGN Siapkan Sanksi Bila Terjadi Pelanggaran
Untuk mencegah tindakan di luar prosedur, BGN menyiapkan mekanisme pengawasan serta sanksi administratif bagi pengelola SPPG yang terbukti melanggar aturan.
Komitmen BGN: MBG Harus Berjalan Tanpa Gangguan
Program MBG merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat, terutama anak sekolah dan keluarga prasejahtera. BGN berharap seluruh pihak mengutamakan kolaborasi, koordinasi, dan profesionalisme demi keberhasilan MBG di seluruh daerah.






